Investasi Bodong / Penipuan Belum Terdaftar Resmi ? - Tawaran investasi dengan keuntungan yang sangat banyak tentu akan sangat menggoda. Namun jangan sampai anda terjerumus kedalam Investasi Bodong alias tidak jelas. Karena bukannya untung yang anda dapat melainkan kerugian karena uang yang anda gunakan untuk berinvestasi justru tidak kembali. Kasus yang sempat heboh ialah investasi D4F atau dream for freedom yang sekarang entah kemana.
Berikut ini LoveHaji hadirkan daftar Investasi yang belum terdaftar di OJK dan jika anda ingin mengikuti Investasi yang belum jelas tentu harus lebih berhati hati seperti yang kami kutip dari situs Kontan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang belum jelas legalitasnya. OJK mengumumkan saat ini terdapat 34 tawaran investasi yang harus diwaspadai.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, 34 penawaran tersebut sudah dimasukkan dalam Investor Alert Portal (IAP) atau portal yang berisi perusahaan investasi yang tidak terdaftar di OJK.
Daftar tersebut didapat setelah melakukan penelusuran terhadap 430 pertanyaan yang masuk melalui layanan pengaduan OJK per 11 Juni 2016 yang kemudian ditelusuri dan berkoordinasi dengan satuan tugas waspada investasi. Penelusuran ini melibatkan Kementerian Perdagangan, Bappebti, serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengklarifikasi legalitas tawaran yang dimaksud.
Dari pertanyaan tersebut, terdapat 163 kegiatan investasi dilakukan oleh entitas yang tidak jelas otoritas pengawasnya. Sementara sisanya, tidak dapat ditelusuri lebih lanjut karena tidak memiliki informasi yang cukup terkait dengan penawaran investasinya.
"Dari 163 penawaran investasi itu, OJK telah memuat 34 penawaran investasi di dalam IAP dan akan diperbarui secara berkala melalui koordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi dan otoritas berwenang lainnya," katanya Tuti dalam keterangan resminya, Kamis (18/8).
Namun, ia mengingatkan agar masyarakat untuk tetap melakukan pengecekan ulang di otoritas terkait lainnya seperti Bappebti, BKPM, atau Kemenkop-UKM sebagai legitimasi terhadap entitas yang namanya tidak ada dalam daftar tersebut.
Berikut daftar penawaran investasi yang tidak terdaftar dan diawasi OJK yang telah masuk IAP:
1. PT Cakra Pelitas Investa (Investasi Saham)
2. PT East Cape Mining Corporation (Invetasi emas)
3.PT eka Pioneer Groupindo (Investasi Uang)
4. PT Exist Assetindo
5. PT Glory Golden Indonesia (Investasi Emas)
6. PT Golden Bird/ Index Golden Bird (Investasi Emas)
7. PT Golden Trader Indonesia Syariah (Investasi Emas).
8.PT Gracia Invexindo (Investasi Batubara)
9. PT Indoboclub (Investasi Uang)
10. PT Indoglobal Samrey International (Investasi Forex).
11. PT Invetasi Mandiri (Investasi Uang)
12. PT legion Artha Mulia (Investasi Emas)
13. Aset Profit (Investasi Uang)
14. Best Link (Investasi emas)
15. Bisnis Cermat Anda (Investasi Uang)
16. BJ City (Investasi Uang)
17. Blak Blakan 2 (Investasi Uang)
18. BMA21 (Investasi Uang)
19. CV Kebun Mas Indonesia (Investasi Emas)
20. Exness Trading (Investasi Forex).
21. Global Agro Bisnis /I-gist (Investasi Jati)
22. Gold Unio (Investasi Emas)
23. HKDGOOD (Investasi Uang)
24. hhtp://meabisnis.com
25. IndoFxExpress.com (Investasi Forex)
26. Clash FX (Investasi Uang)
27. FBS (Investasi Forex)
28. Gainscope (investasi forex)
29. Global Intergold (Investasi Emas)
30. Bossventure
31. Manusia Membantu Manusia/ MMM (Invetasi Uang)
32. Dream For Freedom (Invetasi Uang)
33. Wandermind (investasi Uang)
34. Sama Sama Sejahtera/SSS (Invetasi Uang.
No comments:
Post a Comment