Setiap pengendara motor diwajibkan untuk menggunakan helm saat berkendara. Hal ini agar keselamatan pengendara lebih terjamin. Selain itu, penggunaan helm saat berkendara tercantum dalam undang-undang. Jadi bagi setiap warga negara yang melanggarnya akan dikenakan sanksi. Apa saja undang-undang yang mengatur tentang helm. Berikut ini saya akan jelaskan secara singkat kepada Anda.
UU No. 22 Tahun 2009 mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Pasal 57 ayat 1 dan 2 dari UU ini mengatur tentang perlengkapan saat menggunakan kendaraan bermotor. UU ini berbunyi:
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm Standar Nasional Indonesia.
Kemudian ada juga Pasal 106 ayat 8 UU No. 22/2009 yang berisi tentang wajibnya mengenakan helm yang telah lulus SNI, UU ini berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”
Selain itu juga ada Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berisi tentang denda akibat pelanggaran yang berkaitan dengan helm. UU ini berbunyi:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Itu tadi merupakan Undang-undang yang mengatur tentang peggunaan helm di Indonesia. Kesimpulan tentang penggunaan helm berdasarkan UU tersebut yaitu UU No. 22/2009, yaitu:
- Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib melengkapi perlengkapannya salah satunya helm yang telah lulus uji SNI
- Pengemudi dan penumpang wajib menggunakan helm ber-SNI
- Jika melanggar maka sanksi yang dikenakan bagi orang yang tidak menggunakan helm ber-SNI atau pengendara yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm ber-SNI adalah pidana kurungan maksimal 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp 250.000,00
Helm ber-SNI memang penting karena menjamin keselamatan pemakainya atau paling tidak mengurangi resiko cedera yang lebih fatal jika terjadi kecelakaan. Maka dari itu Anda harus menggunakan helm yang sudah ber-SNI. Salah satu helm yang lulus uji SNI adalah helm AGV. Selain SNI, helm ini juga mengantongi sertifikasi dari DOT (Department of Transportation) dari US serta serifikasi dari SNELL MEMORIAM FOUNDATION yang telah diakui dunia internasional. Jika kamu ingin tahu tentang harga helm AGV terkini, kamu bisa langsung cek di blibli.com.
Nah itu tadi penjelasan singkat tentang Undang-undang yang mengatur tentang penggunaan helm saat berkendara. Semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan Anda tentang hukum berlalu lintas di Indonesia dan Anda bisa menerapkan apa yang telah ditetapkan oleh hukum. Karena hukum tercipta untuk menciptakan keamanan bagi rakyatnya.
No comments:
Post a Comment