Pesatnya perkembangan teknologi memiliki dampak positif yang cukup besar. Pasalnya, kini banyak sistem yang berubah menjadi online, termasuk pelaporan SPT pajak. Anda bisa memanfaatkan layanan online eFiling pajak, sehingga tidak perlu lagi repot-repot melaporkan pajak secara manual. Berikut keunggulan lain dari layanan online eFiling.
Keunggulan Layanan eFiling Untuk Pelaporan Pajak
1. Proses Cepat dan Mudah
Dengan menggunakan sistem secara online, tentu pelaporan pajak melalui eFiling dapat berlangsung dengan mudah dan lebih cepat. Anda tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP untuk melaporkan pajak secara manual. Selain lebih cepat, anda juga bisa lebih menghemat waktu, tenaga, dan biaya. Seluruh prosesnya dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Anda hanya perlu menyiapkan berkas dokumen yang dibutuhkan dan mengisi formulir secara online. Untuk SPT Tahunan Badan anda perlu upload CSV formulir SPT 1771 dan PDF yang diperlukan. Untuk lapor SPT Masa (bulanan), anda juga cukup mng-upload CSV dan PDF dari perusahaan anda. Sementara itu, SPT Tahunan Pribadi cukup upload formulir 1770 dan 1770S.
Setelah semuanya diunggah, anda bisa langsung lapor ke eFiling pajak dari Klikpajak dengan aman dan mudah. Riwayat pelaporan anda tiap tahunnya akan disimpan dengan aman, sehingga tidak akan hilang. Anda juga tidak perlu khawatir tentang data anda karena Klikpajak merupakan mitra resmi Ditjen Pajak Indonesia yang diawasi secara langsung.
2. Gratis Lapor Selamanya
Keunggulan lain dari layanan eFiling adalah gratis pelaporan selamanya alias tidak dipungut biaya sama sekali. Hal ini tentu sangat menguntungkan anda selaku Wajib Pajak. Selain tidak perlu repot datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, anda juga tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pelaporan SPT pajak anda.
Syarat untuk menggunakan layanan ini juga sangat mudah. Anda hanya perlu membuat file CSV sesuai dengan SPT pajak yang anda laporkan dan memiliki nomor EFIN. EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas digital bagi Wajib Pajak yang diterbitkan oleh DJP yang akan melakukan transaksi secara online.
Jika anda belum memiliki EFIN, maka anda bisa melakukan aktivasi di Kantor Pelayanan Pajak. Setelah itu, anda bisa menggunakan fasilitas eFiling pajak untuk mempermudah pelaporan SPT. Tidak hanya mudah dapat proses dan biaya, syarat yang dibutuhkan pun tidak sulit untuk disiapkan.
3. Bukti Lapor Resmi
Ketika anda melakukan pelaporan melalui eFiling secara online, anda juga akan menerima bukti lapor resmi. Sebab, Klikpajak merupakan mitra resmi Direktur Jenderal Pajak Indonesia, sehingga setiap transaksi akan diberikan bukti lapor (NTTE) resmi dari Ditjen Pajak Indonesia. Dengan demikian, seluruh pelaporan yang anda lakukan dijamin aman dan resmi.
Hadirnya layanan online eFiling selain dapat mempermudah proses pelaporan juga sangat efisien dalam menyimpan data yang dibutuhkan untuk lapor SPT pajak. Langkah penggunaannya pun sangat mudah dilakukan, sehingga anda tidak perlu bingung untuk lapor SPT menggunakan eFiling pajak.
Selain itu, berkas penting terkait pelaporan tersebut juga lebih aman disimpan di dalam sistem online. Dengan demikian, tidak ada resiko kerusakan berkas fisik atau kehilangan yang justru mempersulit Wajib Pajak. Dengan sistem online, seluruh proses administrasi juga lebih efisien.
Dengan adanya layanan eFiling, kini anda bisa melakukan pelaporan SPT pajak dengan lebih mudah dan cepat. Anda juga bisa lebih menghemat tenaga, waktu dan biaya yang biasa dikeluarkan saat melaporkan pajak secara manual. Syarat dan langkah penggunaannya pun sangat mudah.
No comments:
Post a Comment