Hajatan pemilu yang sebentar lagi akan diselenggarakan menjadi topik hangat bagi berbagai golongan. Mulai dari pembeli warung kopi hingga pelanggan restoran dengan koki berlisensi akan membicarakan pemilu. Masing-masing memiliki ketertarikan dengan calon ataupun partai. Namun, tidak jarang juga adanya golput saat pelaksanaan pemilu, baik karena kesibukan hingga karena ketidakpedulian. Sebenarnya, apa itu golput? Golput atau singkatan dari golongan putih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan warga negara yang menolak memberikan suara dalam pemilihan umum sebagai tanda protes. Tema Golput inilah yang kemudian menjadi tema besar dari film dengan judul yang sama, Golput, besutan Raga Hatake pada Festival Film Pendek Pengawasan Bawaslu Ponorogo Tahun 2020. Dari film ini, penonton dapat mempelajari mengenai apa itu Golput dalam pemilu.
Sinopsis Film Pendek Golput
Film pendek Golput yang disutradarai oleh Raga Hatake ini menceritakan tentang obrolan 3 pemuda, yaitu Gento yang diperankan oleh Gento, Cak Bud yang diperankan oleh Budi, dan Akim yang diperankan oleh Raga di sebuah warung kopi bernama Guyub Rukun Kopi atau disingkat GBK dengan Waiter yang diperankan oleh Mbolo. Film pendek ini secara garis besar membahas tentang golput, siapa saja pemilih, apa yang harus dipelajari oleh pemilih, hingga bahaya politik uang. Seperti sambutan terkait dengan masa mendatang dari Komisi pemilihan Umum, bahwa ketika ada pemilu, obrolan-obrolan santai mulai terjadi dari warung kopi hingga televisi dengan tingkat intelektual yang berbeda dan publik semakin antusias untuk mengulik rasa ingin tahu pada calon yang diandalkannya dari setiap sisi.
Konflik dari film ini adalah ketika Gento ingin melakukan golput saat pemilu karena tidak mengenal Peserta Pemilu dan Peserta Pemilu juga tidak mengenal Gento. Hal ini menunjukan bahwa tidak semua golput dilakukan sebagai tanda protes, tetapi bisa juga karena ketidakpahaman masyarakat terkait dengan apa saja yang harus dipelajari untuk menentukan pilihan saat pemilu, kesibukan masyarakat, dan hal lainnya yang tidak berhubungan dengan protes.
Siapa Saja yang Bisa Memilih dalam Pemilu
Gento mengatakan sudah sepakat dengan anak-anaknya untuk golput, usia anaknya ialah bayi baru lahir dan balita berusia 4 tahun. Hal ini perlu diketahui bahwa tidak semua orang dapat mengikuti pemilu. Orang yang memiliki hak pilih dalam pemilu disebut dengan pemilih. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum menjelaskan bahwa pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Untuk WNI yang sudah kawin atau sudah pernah kawin yang sah di mata negara walaupun belum berusia 17 tahun maka sudah memiliki hak pilih, seperti yang dijelaskan Akim dalam film pendek Golput. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Apa yang Harus Dipelajari oleh Pemilih
Problematika yang diulas oleh Gento ialah antara pemilih dan Peserta Pemilu tidak mengenal satu sama lain. Apakah pemilih dan Peserta Pemilu harus saling mengenal? Tidak harus, hal tersebut dijelaskan oleh Akim. Akim juga menjelaskan bahwa yang harus dipelajari oleh pemilih ialah program-program yang diusung oleh Peserta Pemilu untuk daerah yang akan diwakilinya. pemilih dapat menilai sesuai dengan preferensi pribadi lebih bagus program yang mana dari banyaknya program yang diusung oleh Peserta Pemilu.
Film ini mengajak penonton untuk lebih bijak dalam memilih saat pemilu, sehingga terhindar dari pilihan untuk menjadi Golput. Seperti diketahui, salah satu alasan seseorang menjadi Golput adalah karena tidak memiliki kepercayaan karena banyak kasus korupsi yang terjadi di pemerintahan. Belum lagi tidak jarang juga dalam pelaksanaan pemilu, pemilih diiming-imingi sejumlah uang untuk memilih Peserta Pemilu tertentu, yang juga masuk dalam tindakan koruptif. Karena itulah penting bagi pemilih untuk selain mengenal calon pemimpin juga memiliki pengetahuan mengenai sikap integritas dan antikorupsi. Yuk, perbanyak informasi mengenai hal tersebut di laman web ACLC KPK. Kemudian, ingat, jangan sampai golput, jadilah pemilih yang cerdas dan berintegritas!
Sumber:
https://www.youtube.com/watch?v=_bsyck4pR_8
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/golongan%20putih
https://www.kpu.go.id/berita/baca/9835/serba-serbi-pilpres
https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20230217-waspadai-bahaya-politik-uang-induk-dari-korupsi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
No comments:
Post a Comment